Tampilkan postingan dengan label Hukum MLM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum MLM. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juli 2022

Hukum MLM (Multi Level Marketing) dalam Syariat Islam

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

 

    Bismillahirrohmanirrohim.. 

    Kita ketahui bahwa saat ini banyak sekali kegiatan dalam perekonomian yang sebenarnya tidak ada dalam syariat Islam, karena ketidak tahuan dan sistem perekonomian yang dianut di mayoritas negara didunia ini adalah sistem Ekonomi Liberal, yang mana titik kesuksesan dalam perekonomian yaitu mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mengindahkan aturan Agama atau bisa dikatakan memisahkan proses perekonomian dari hukum-hukum syariat dalam bermuamalah. Salah satu yang marak saat ini yaitu penggunaan sistem Multi Level Marketing yang dikenal dengan MLM, ternyata MLM ini adalah suatu sistem dalam muamalah yang beberapa tahun belakangan ini sangat marak digunakan oleh beberapa perusahaan, baik perusahaan yang baru merintis ataupun perusahaan besar didunia, termasuk di Indonesia. Dengan target pasar yaitu bukan hanya mendapatkan konsumen melainkan juga mendapatkan marketer / penjual yang bisa memasarkan produknya sehingga lebih memudahkan perusahaan dan product branding dan income tetapi dengan biaya pemasaran lebih ringan. 

    Sebagai seorang muslim tentu kita menginginkan aktifitas sesuai dengan tuntunan syariat Islam, maka perlu kita ketahui hukum dari MLM dari pandangan Islam itu sendiri. Kali ini saya akan coba bagikan sedikit pengetahuan bagaimana Islam memandang dan menghukumi Multi Level Marketing dalam bermuamalah (Jual Beli) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Hamzah dan disampaikan juga contoh beberapa kasus mengenai MLM ini. 

Pengertian MLM

    MLM adalah system pemasaran langsung untuk memasarkan produk-produk melalui para pembeli  dengan memberikan komisis kepada mereka sebagai kompensasi adanya para pembeli (baru) yang membeli produk melalui merka (pembeli lama) menurut syarat-syarat tertentu.

Gambaran faktanya :

·         Misalkan ada perusahaan MLM (PT. X) yang akan memasarkan sabun seharga Rp. 20 ribu per buah

·         PT. X menawarkan kepada seorang calon pembeli (Misal Zaid)

·         PT. X berkata pada zaid : jika anda membeli sabun kami seharga Rp. 20 ribu, maka kami akan memberikan kesempatan kepada anda untuk memasarkan kembali sabun tersebut secara pribadi kepada orang lain

·         Untuk konsumen yang membeli dari anda maka anda akan mendapat komisi Rp. 3 ribu

·         Yang harus anda lakukan hanyalah mencari dua orang pembeli

·         Maka zaidpun mencari dua orang pembeli lagi, misalnya bernama Khalid dan umar

·         Khalid dan umar masing-masing kemudian juga mencari 3 pembeli baru (missal : Khalid merekrut  a, b, c, sedang umar merekrut d, e, f.

Maka komisi yang diperoleh sbb:

Khalid = Rp. 3ribu x 3 = Rp. 9 ribu

Umar = Rp. 3ribu x 3 = Rp. 9 ribu

·         Kemudian zaid mendapat komisi dengan jumlah yang sama yaitu Rp. 9 ribu.

·         Demikianlah seterusnya, sehingga struktur para pembeli itu akan menyerupai piramida

Lihat : Wishfy ‘Aasyur Abu Zaid, Hukmu At Taswiiq Asyabki Fi Dhau’ Al Maqashid.

Ilustrasi MLM



Ilustrasi MLM Matahari




1.    Persyaratan dalam MLM 

  • Harus ada rekrutmen
  • Harga produk MLM jauh lebih mahal daripada harga pasar

3.      Struktur pyramid suatu saat akan berhenti dan akan memakan korban, yaitu lapisan terbawah yang tidak mempunyai lapisan bawahnya lagi, akibatnya yang lapisan bawah ini akan mendapat mengalami kerugian.

4.      Mengapa rugi? karena mereka sudah membeli produk yang harganya lebih mahal dari harga pasar, namun mereka tidak mendapat komisi. Sedangkan lapisan-lapisan diatas mereka telah mendapat komisis dengan adanya lapisan bawah tersebut.

Hal kerugian semacam ini pasti akan terjadi dalam system MLM yang tidak bisa dipungkiri lagi.

 

Hukum MLM

    MLM hukumnya secara syar’i adalah haram, inilah pendapat yang rojih (terkuat) dalam masalah ini, yang merupakan pendapat dari :

1.      Al Ajnah Al Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta’ (Arab Saudi)

2.      Majma Al Fiqh Al Islami (Sudan)

3.      Lajnah Al Fatwa Bi Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhammaddiyyah (Mesir)

4.      Dll

Hukum MLM secara umum haram dengan 8 alasan:

  •  Riba
  • Gharar
  •  Makan harta batil
  • Ghisy
  • Maisir (judi)
  • Multiakad
  • Multi syamsaroh
  • Ghaban fahisy

Hukum bermuamalah dengan MLM

1.      Jika menjadi PEMBELI MURNI, TANPA MENCARI DOWNLINE DAN TIDAK MENDAPAT BONUS (Hukumnya BOLEH)

        Jika menjadi MEMBER, MEMBELI PRODUK DAN MENCARI DOWNLINE DAN MENDAPAT BONUS (Hukumnya HARAM)

Kritik Terhadap Pendapat Yang Membolehkan MLM

 Berikut adalah argument yang mereka gunakan unutk membolehkan MLM, dan sekaligus bantahannya:

1.      Bahwa MLM itu boleh karena merupakan aktivitas samsarah (makelar), yaitu perantara jual beli dengan mendapat upah

Bantahan : tidak dapat diterima, jika MLM itu dianggap muamalah samsarah. Sedangkan dalam MLM, pembeli itu biasanya tidak bermaksud mendapatkan produk, melainkan mendapat komisi (bonus).

Selain itu dalam samsarah seorang simsar (makelar) mendapat upah dari pembeli atau menjual. Namun simsar tidak membayar sama sekali. Sedangkan dalam MLM, peserta itu justru membayar lebih dulu (membeli produk) agar mendapat komisis kemudian.

2.      Bahwa komisi dalam MLM adalah hibah yang diperbolehkan, yaitu hibah dari perusahaan MLM kepada para peserta MLM.

Bantahan: komisi bukanlah hibah, kalaupun dianggap hibah, tak setiap hibah itu boleh. Karena komisi dalam MLM itu tidak diperbolehkan, kecuali setelah sebelumnya peserta membayar lebih dulu kepada perusahaan MLM. Sedang dalam hibah, orang yang mendapat hibah tidak disyaratkan memberi sesuatu lebih dulu kepada pihak pemberi hibah.

3.      Bahwa MLM adalah muamalah baru yang tidak ada dalil yang mengharamkan. Maka hukumnya boleh, sesuai kaidah: al ashlu fil muamalah al ibahah, yang artinya “Hukum asal muamalah boleh”

Bantahan: katakanlah bahwa kaidah tersebut itu benar, tetapi MLM itu tetap haram, karena terdapat dalil-dalil yang mengharamkan MLM, seperti dalil haramnya RIBA, Gharar, Ghisy, dll. sehingga secara otomatis jika jalan yang ditempuh / asal transaksi haram maka system yang dijalankan Haram.

4.      Bahwa komisi dalam MLM adalah Ju’alah (hadiah yang dijanjikan) yang hukumnya boleh, yaitu Ju’alah dari perusahaan MLM kepada peserta MLM.

Bantahan: itu tidak benar. Karena dalam Ju’alah itu tidak mensyaratkan pihak Ja’il (penerima hadiah) untuk membayar. Sedang dalam MLM, peserta MLM diwajibkan (disyaratkan) untuk membayar atau membeli produk terlebih dahulu kepada perusahaan MLM.

5.      Bahwa muamalah MLM adalah muamalah wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah).

Bantahan: Ini juga tidak benar, karena pihak wakil dalam akad wakalh, tidak diwajibkan membayar sesuatu kepada pihak muwakkil (yang diwakili). Sedang dalam MLM, peserta MLM diwajibkan (disyaratkan) untuk membayar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM. (Lihat: Washfiy ‘Aasyuur Abu Zaid, Hukmu At Taswiiq Asyabki Dhau’ Al Maqashid).

 

Tambahan

·         Semua jenis MLM adalah haram, jikalau mau harus menjadi PEMBELI MURNI, perhatikan akad jangan sampai terkecoh dengan 2 transaksi dalam satu akad, sehingga tidak diperbolehkan untuk kita join kedalam MLM hany untuk mendapatkan harga produk murah, solusinya adalah berikan langsung penwaran kepada si penjual atau perusahaan tersebut bahwa kita hanya ingin membeli produk dengan harga murah tanpa ada embel-embel lain jika diperbolehkan silahkan ambil jika masih bercampur (multiaqad) maka tinggalkan, jangan sampai kita mengambil jalan yang haram untuk mencapai tujuan.

·         Tidak diperbolehkan samsarah ala samsarah (makelar diatas makelar) yang mana kita mengambil keuntungan atas makelar lain untuk Agency harus diperhatikan beraqad dengan Freelancer (sodagar agency tidak boleh mengambil untung atas hasil jual dari freelancer) jikalau mau bisa aqad ijarah (system upah) barulah kita bisa ambil komisi (mengambil hasil dari hasil jual freelancer).

·         Jangan terkecoh antara 2 transaksi dalam 1 akad dengan 2 barang 1 transaksi. Sehingga apabila misal kita ingin membeli sebuah produk dengan harga Rp. 50 ribu dan kita ingin memberikan sodakoh/hadiah sehingga kita membayar produk dengan nominal Rp. 100 ribu. Maka ini diperbolehkan tidak diakadkan (ini adalah sebuah kebaikan).

·         Maka didalam bermuamalah harus sangat berhati-hati perihal transaksi yang dilakukan

Wallahu ‘alam bishoab


Cara Menggunakan MS. Access Bagi Pemula

Pengertian Tabel, Field Dan Record Seperti kita ketahui bahwa Database merupaka kumpulan dari beberapa tabel yang terintegrasi menjadi sat...