Hukum MLM (Multi Level Marketing)
Bismillahirrohmanirrohim..
Kita ketahui bahwa saat ini banyak sekali kegiatan dalam perekonomian yang sebenarnya tidak ada dalam syariat Islam, karena ketidak tahuan dan sistem perekonomian yang dianut di mayoritas negara didunia ini adalah sistem Ekonomi Liberal, yang mana titik kesuksesan dalam perekonomian yaitu mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mengindahkan aturan Agama atau bisa dikatakan memisahkan proses perekonomian dari hukum-hukum syariat dalam bermuamalah. Salah satu yang marak saat ini yaitu penggunaan sistem Multi Level Marketing yang dikenal dengan MLM, ternyata MLM ini adalah suatu sistem dalam muamalah yang beberapa tahun belakangan ini sangat marak digunakan oleh beberapa perusahaan, baik perusahaan yang baru merintis ataupun perusahaan besar didunia, termasuk di Indonesia. Dengan target pasar yaitu bukan hanya mendapatkan konsumen melainkan juga mendapatkan marketer / penjual yang bisa memasarkan produknya sehingga lebih memudahkan perusahaan dan product branding dan income tetapi dengan biaya pemasaran lebih ringan.
Sebagai seorang muslim tentu kita menginginkan aktifitas sesuai dengan tuntunan syariat Islam, maka perlu kita ketahui hukum dari MLM dari pandangan Islam itu sendiri. Kali ini saya akan coba bagikan sedikit pengetahuan bagaimana Islam memandang dan menghukumi Multi Level Marketing dalam bermuamalah (Jual Beli) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Hamzah dan disampaikan juga contoh beberapa kasus mengenai MLM ini.
Pengertian MLM
MLM adalah system pemasaran langsung untuk memasarkan produk-produk melalui para pembeli dengan memberikan komisis kepada mereka sebagai kompensasi adanya para pembeli (baru) yang membeli produk melalui merka (pembeli lama) menurut syarat-syarat tertentu.
Gambaran faktanya :
·
Misalkan ada perusahaan MLM (PT. X) yang akan
memasarkan sabun seharga Rp. 20 ribu per buah
·
PT. X menawarkan kepada seorang calon pembeli (Misal
Zaid)
·
PT. X berkata pada zaid : jika anda membeli sabun kami
seharga Rp. 20 ribu, maka kami akan memberikan kesempatan kepada anda untuk
memasarkan kembali sabun tersebut secara pribadi kepada orang lain
·
Untuk konsumen yang membeli dari anda maka anda akan
mendapat komisi Rp. 3 ribu
·
Yang harus anda lakukan hanyalah mencari dua orang
pembeli
·
Maka zaidpun mencari dua orang pembeli lagi, misalnya
bernama Khalid dan umar
·
Khalid dan umar masing-masing kemudian juga mencari 3
pembeli baru (missal : Khalid merekrut
a, b, c, sedang umar merekrut d, e, f.
Maka komisi yang diperoleh sbb:
Khalid = Rp. 3ribu x 3 = Rp. 9 ribu
Umar = Rp. 3ribu x 3 = Rp. 9 ribu
·
Kemudian zaid mendapat komisi dengan jumlah yang sama
yaitu Rp. 9 ribu.
·
Demikianlah seterusnya, sehingga struktur para pembeli
itu akan menyerupai piramida
Lihat : Wishfy ‘Aasyur Abu Zaid,
Hukmu At Taswiiq Asyabki Fi Dhau’ Al Maqashid.
Ilustrasi MLM
1. Persyaratan dalam MLM
- Harus ada rekrutmen
- Harga produk MLM jauh lebih mahal daripada harga pasar
3. Struktur pyramid
suatu saat akan berhenti dan akan memakan korban, yaitu lapisan terbawah yang
tidak mempunyai lapisan bawahnya lagi, akibatnya yang lapisan bawah ini akan
mendapat mengalami kerugian.
4. Mengapa rugi?
karena mereka sudah membeli produk yang harganya lebih mahal dari harga pasar,
namun mereka tidak mendapat komisi. Sedangkan lapisan-lapisan diatas mereka
telah mendapat komisis dengan adanya lapisan bawah tersebut.
Hal kerugian
semacam ini pasti akan terjadi dalam system MLM yang tidak bisa dipungkiri
lagi.
Hukum MLM
MLM hukumnya secara syar’i adalah haram, inilah pendapat yang rojih (terkuat) dalam masalah ini, yang merupakan pendapat dari :
1.
Al Ajnah Al Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta’
(Arab Saudi)
2.
Majma Al Fiqh Al Islami (Sudan)
3.
Lajnah Al Fatwa Bi Jamaah Anshar As Sunnah Al
Muhammaddiyyah (Mesir)
4. Dll
Hukum MLM secara umum haram dengan 8 alasan:
- Riba
- Gharar
- Makan harta batil
- Ghisy
- Maisir (judi)
- Multiakad
- Multi syamsaroh
- Ghaban fahisy
Hukum bermuamalah dengan MLM
1. Jika menjadi PEMBELI MURNI, TANPA MENCARI DOWNLINE DAN TIDAK MENDAPAT BONUS (Hukumnya BOLEH)
Jika menjadi MEMBER, MEMBELI PRODUK DAN MENCARI DOWNLINE DAN MENDAPAT BONUS (Hukumnya HARAM)
Kritik Terhadap Pendapat Yang Membolehkan MLM
Berikut adalah argument yang mereka gunakan unutk membolehkan MLM, dan sekaligus bantahannya:
1. Bahwa MLM itu
boleh karena merupakan aktivitas samsarah (makelar), yaitu perantara jual beli
dengan mendapat upah
Bantahan
: tidak dapat diterima, jika MLM itu dianggap muamalah samsarah. Sedangkan
dalam MLM, pembeli itu biasanya tidak bermaksud mendapatkan produk, melainkan
mendapat komisi (bonus).
Selain
itu dalam samsarah seorang simsar (makelar) mendapat upah dari pembeli atau
menjual. Namun simsar tidak membayar sama sekali. Sedangkan dalam MLM, peserta
itu justru membayar lebih dulu (membeli produk) agar mendapat komisis kemudian.
2. Bahwa komisi
dalam MLM adalah hibah yang diperbolehkan, yaitu hibah dari perusahaan MLM
kepada para peserta MLM.
Bantahan:
komisi bukanlah hibah, kalaupun dianggap hibah, tak setiap hibah itu boleh.
Karena komisi dalam MLM itu tidak diperbolehkan, kecuali setelah sebelumnya
peserta membayar lebih dulu kepada perusahaan MLM. Sedang dalam hibah, orang
yang mendapat hibah tidak disyaratkan memberi sesuatu lebih dulu kepada pihak
pemberi hibah.
3. Bahwa MLM adalah
muamalah baru yang tidak ada dalil yang mengharamkan. Maka hukumnya boleh,
sesuai kaidah: al ashlu fil muamalah al ibahah, yang artinya “Hukum asal
muamalah boleh”
Bantahan:
katakanlah bahwa kaidah tersebut itu benar, tetapi MLM itu tetap haram, karena
terdapat dalil-dalil yang mengharamkan MLM, seperti dalil haramnya RIBA,
Gharar, Ghisy, dll. sehingga secara otomatis jika jalan yang ditempuh / asal
transaksi haram maka system yang dijalankan Haram.
4. Bahwa komisi
dalam MLM adalah Ju’alah (hadiah yang dijanjikan) yang hukumnya boleh, yaitu
Ju’alah dari perusahaan MLM kepada peserta MLM.
Bantahan:
itu tidak benar. Karena dalam Ju’alah itu tidak mensyaratkan pihak Ja’il
(penerima hadiah) untuk membayar. Sedang dalam MLM, peserta MLM diwajibkan
(disyaratkan) untuk membayar atau membeli produk terlebih dahulu kepada
perusahaan MLM.
5. Bahwa muamalah
MLM adalah muamalah wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah).
Bantahan: Ini juga tidak benar,
karena pihak wakil dalam akad wakalh, tidak diwajibkan membayar sesuatu kepada
pihak muwakkil (yang diwakili). Sedang dalam MLM, peserta MLM diwajibkan
(disyaratkan) untuk membayar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM. (Lihat: Washfiy
‘Aasyuur Abu Zaid, Hukmu At Taswiiq Asyabki Dhau’ Al Maqashid).
Tambahan
·
Semua jenis MLM adalah haram, jikalau mau harus
menjadi PEMBELI MURNI, perhatikan akad jangan sampai terkecoh dengan 2
transaksi dalam satu akad, sehingga tidak diperbolehkan untuk kita join kedalam
MLM hany untuk mendapatkan harga produk murah, solusinya adalah berikan
langsung penwaran kepada si penjual atau perusahaan tersebut bahwa kita hanya
ingin membeli produk dengan harga murah tanpa ada embel-embel lain jika
diperbolehkan silahkan ambil jika masih bercampur (multiaqad) maka tinggalkan,
jangan sampai kita mengambil jalan yang haram untuk mencapai tujuan.
·
Tidak diperbolehkan samsarah ala samsarah (makelar
diatas makelar) yang mana kita mengambil keuntungan atas makelar lain untuk
Agency harus diperhatikan beraqad dengan Freelancer (sodagar agency tidak boleh
mengambil untung atas hasil jual dari freelancer) jikalau mau bisa aqad ijarah
(system upah) barulah kita bisa ambil komisi (mengambil hasil dari hasil jual
freelancer).
·
Jangan terkecoh antara 2 transaksi dalam 1 akad dengan
2 barang 1 transaksi. Sehingga apabila misal kita ingin membeli sebuah produk
dengan harga Rp. 50 ribu dan kita ingin memberikan sodakoh/hadiah sehingga kita
membayar produk dengan nominal Rp. 100 ribu. Maka ini diperbolehkan tidak
diakadkan (ini adalah sebuah kebaikan).
·
Maka didalam bermuamalah harus sangat berhati-hati
perihal transaksi yang dilakukan
Wallahu ‘alam bishoab